Satpol PP Jakpus Sosialisasikan Perda Tibum di Galur
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Jakarta Pusat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) di traffic light Jalan Letnan Jenderal Suprapto, Galur, Johar Baru.
Kami rencanakan kegiatan ini berlangsung setiap bulan sekali
Kegiatan sosialisasi kali dilakukan dengan metode kampanye ini memanfaatkan situasi lalu lintas di saat lampu merah menyala.
Kepala Satpol PP Kecamatan Johar Baru, Abdul Rahman Hakim mengatakan, kawasan perempatan Galur tergolong yang rawan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Karena itu diperlukan kegiatan sosialisasi sekaligus upaya penghalauan dari petugas.
Komisi A-Satpol PP Rapat Koordinasi Bahas Perda Tibum"Sasaran sosialisasi pengguna kendaraan yang melintas. Tujuannya agar mereka patuhi aturan dengan tidak membeli dari pedagang asongan atau memberi uang ke PPKS," katanya, Rabu (12/6).
Abdul menjelaskan, dalam Pasal 40 Perda Tibum telah diatur agar tidak membeli kepada pedagang asongan atau memberikan uang atau barang kepada pengemis, pengamen dan pengelap mobil.
"Kegiatan sosialisasi ini melibatkan 15 petugas," ujarnya.
Ia menuturkan, selain membentangkan spanduk, dalam kegiatan ini para petugas juga mengkampanyekan aturan Perda Tibum ke pengguna jalan saat lampu merah menyala. Sosialisasi ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku.
"Kami rencanakan kegiatan ini berlangsung setiap bulan sekali. Lokasinya bisa saja berpindah," tegasnya.
Denny (45), warga RW 01 Galur mengaku tidak terganggu dengan adanya kegiatan sosialisasi di lokasi. Bahkan pola kampanye yang dilakukan petugas dianggap bisa menjadi pengisi waktu menunggu lampu merah.
"Unik saja memanfaatkan lampu merah untuk mengkampanyekan aturan," tandasnya.